Surabaya, Delikjatim.com – kasus intervensi terhadap awak media saat melakukan peliputan kembali terjadi, kali ini Saat awak media melakukan peliputan peristiwa kecelakaan di jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu 03.00 wib
Sang awak media di usir saat hendak melakukan peliputan oleh Petugas yang berinisial IBL Dari BPBD dan berinisial JN Anggota Lantas Polsek Kenjeran.
Anggota Lantas berinisial JN bahkan membentak awak media dengan ucapan “Sudah Gaga ada wartawan wartawanan”..
Peristiwa ini sungguh sangat menggores hati insan pers. Dimana seharusnya petugas baik BPD dan kepolisian bisa bermitra dengan awak media.
Dimana kita ketahui bahwa jurnalis di lindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (1),(2) dan (3), pasal 5 ayat (1) barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000