Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus Pelaku jambret yang resahkan para peziarah Sunan Ampel, Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib.
Diketahui identitas tersangka bernama Hariyanto Bin Jai (42 tahun), pengangguran yang kontrak di jalan. Arimbi Gang 1, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan memaparkan bahwa pelaku merupakan residivis dan bekerja secara kelompok.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhamdulilah kami melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri dari informasi korban”. Kata Ari, Selasa 07 Juni 2022.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, tersangka langsung diamankan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua aksinya. Ia juga mengaku sering melakukan aksinya di seputar terminal bus Ampel bersama dengan HL, SD, (DPO)”. Imbuh Ari.
Bahkan tersangka juga mengaku selalu beraksi di hari Sabtu, Minggu, Senin dan hari libur nasional. Hasil kejahatannya ia jual ke BL (DPO).
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni juga menambahkan, bahwa Komplotan tersebut beraksi sejak 3 bulan terakhir.
Adapun barang yang berhasil dicopetnya diantaranya
a Realme RMX 2185 ( blm terjual)
b. Samsung A32 dijual 900rb
c. Hp Huwawei dijual 200 rb
d. Hp Nokia dijual 100 rb
e. Samsung core dijual 200 rb
f. Oppo A3s dijual 400rb
g. Xiomie Redmi 5 dijual 400rb
h. Vivo Y12 dijual 600rb
“Yang membuat miris lagi, tersangka juga mengaku bahwa uang hasil kejahatannya dibuat beli miras dan main slot”. Tandas Doni.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna Hitam ( hasil kejahatan), 1 (satu) buah Doosbok Handphone merk Samsung Type A32, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian 1 unit Handphone Merk samsung Type A32.
“Kini tersangka Dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana”. Pungkas Kanit dengan pangkat Dua balok dipundaknya .

















