Surabaya, Delikjatim.com – Lagi lagi Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap satu tersangka curat, Kamis, 03 Maret 2022, jam 02.40 wib.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Jl. Embong Kemiri Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial, K.D.S 58 tahun alamat Balongpanggang Gresik.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK yang didampingi Kanit Reskrim AKP Sutrisno menjelaskan tersangka melakukan aksinya bersama rekannya YNS (DPO) dengan cara memanjat tembok.
“Usai mendapatkan laporan tersebut team Opsnal langsung melakukan olah tkp, dan analisa CCTV. Alhasil identitas tersangka dikantongi Polisi. Butuh waktu satu bulan polisi berhasil mengamankan tersangka KDS saat berada di Jalan Urip Sumoharjo Surabaya”. Kata Lubis, Minggu 19 Juni 2022.
Saat diintrogasi sesuai hasil lidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP bersama dengan temanya YNS (yang masih DPO).
“Tersangka membuka pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang yang berupa, 1 (satu) layar komputer, 1 (satu) unit printer Epson , 1 (satu) unit kamera, 1 (satu) unit HP Oppo dengan total kerugian senilai Rp 25.828.000;.”. Imbuhnya.
Tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek Genteng untuk guna proses penyidikan dan tim opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang masih (DPO)
Menurut keteranga tersangka hasil pencuriannya semua yang menjual itu temanya YNS (yang masih DPO) dimana tersangka tidak diberi tahu dan temannya dikasih 1 buah HP dan uang tunai RP. 1.000.000, -. Adapun Kerugian korban sekitar Senilai Rp 25.828.000;.
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KUHPidana”. Pungkasnya.

















