Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tersangka inisial, KM 46 tahun alamat Jl. Simo Pomahan Baru Sawah Kelurahan Simo Mulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka KM di tangkap lantaran menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu, Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Didalam rumahnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ditangkap, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba”. Jelas Daniel, Senin 27 juni 2022.
Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 313,05 (tiga ratus tiga belas koma nol lima) gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 4 (empat) bendel plastic klip, 1 (satu) kotak plastik, 2 (dua) buku catatan penjualan, 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna merah.

Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Sodara AD (yang masih DPO) dengan cara mengambil ranjau pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Simolawang Baru Surabaya.
“Tersangka juga mengaku menerima perintah untuk menjual narkoba dari Sodara AD dan sudah 2 (dua) kali, tersangka sudah pernah mendapatkan komisi berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”. Imbuhnya.
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkas perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.

















