20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Biadap, Seorang Suami Tega Jual Istri Kepada Pria Hidung Belang

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh Tega dan tak patut ditiru, seorang suami yang seharusnya menjadi imam bagi istrinya agar melakukan hal baik untuk mendapatkan berkah dan Rido’ Allah SWT namun berbalik halnya yang dilakukan pria Berinisial E 24 tahun.

tersangka E 24 tahun tega menjual istri sirinya kepada pria hidung belang. Tak tanggung-tanggung sang istri dijual sangat murah dengan tarif 250 rb hingga 500 ribu.

Akibat ulahnya Tersangka E 24 tahun diamankan unit Reskrim Polsek Asemrowo surabaya, Minggu 10 Juli 2022.

Tersangka E 24 tahun diamankan saat berada di kostnya di Jl. Tambak pokak Gang ll no 13 Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang di dampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus prostitusi ini berkat informasi masyarakat sekitar TKP yang resah.

“Sebelum penangkapan terhadap tersangka, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, saat melihat ciri-ciri pelaku petugas langsung sergap melakukan penangkapan, yang berada di dalam kamar kost” ungkap Hari saat press release, Selasa 12 Juli 2022.

Saat dientrogasi petugas saksi korban AM, dan S, mengatakan bahwa melakukan perbuatan tersebut udah lama sekitar 2 ( dua ) bulan dan sudah melanyani sebanyak 15 ( lima belas ) sampai 20 ( dua puluh ) orang dengan tarif 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Pelaku mengakui menjadi mucikari terhadap istri sirinya untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kedua anaknya yang masih kecil-kecil,

Adapun Barang yang disita polisi Uang tunai sebesar Rp. 300.000, -3 (tiga) Unit Hp Android. Sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk VAKAOU, Sebuah daster perempuan, warna kuning motif
kembang-kembang, Sebuah bra/ BH warna ungu muda. Sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.

“Atas perbuatan pelaku E, harus dipertanggungjawabkan dikenakan pasal 2 dan 17 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP”, imbuhnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!