Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan kedua pencurian tutup gorong-gorong milik Pemkot Surabaya, Jumat 01 Juni 2022.
Kedua pelaku berinisial YM, umur 36 tahun, serta rekannya yang berinisial ASP, umur 32 tahun. Keduanya merupakan warga asal Jl. Asem surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan keduanya mengambil besi tutup gorong-gorong aset pemkot yang terpasang di trotoar, di Jalan Tanjungsari Surabaya.
“Mereka mencuri dengan cara memakai besi pemotong Gerendah dan batu bungkahan untuk memecah besi penutup gorong-gorong”.terangnya.
“Usai membawa barang curiannya saat pelaku meninggalkan lokasi terekam CCTV milik warga disekitar”, Imbuhnya.
Beberapa lama kemudian petugas melakukan pengintaian serta penyelidikan, saat melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat di dalam rumahnya, di Jalan Asem lV B no 50 surabaya, keduanya di bawa ke mapolsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut.
“Saat di interogasi Pelaku mengaku melakukan pencurian di beberapa titik yaitu di Jl. Tanjungsari sebanyak 46 titik, yang 42 di wilayah Sukomanunggal dan yang 4 titik wilayah Asemrowo”. Imbuhnya.
Adapun Barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong, 1 (satu) buah Gerindra untuk memotong besi.
“Atas perbuatannya kedua pelaku harus dipertanggungjawabkan dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan pencurian”, pungkasnya.

















