Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil mengungkap kasus penyebaran Narkotika jenis sabu, yang berada di depan rumah Jl. Simokerto Surabaya, Jum’at 08/07/2022 sekira jam 23.00 wib
Tersangka yang diketahui berinisial S, umur 29 tahun warga asal Jl. Soponyono Bangkalan beserta rekannya yang berinisial RM, umur 23 tahun warga asal Jl. Bulak banteng surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Muhammad Fauzi mengatakan polisi mendapatkan informasi bahwa adanya kedua pelaku yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis ( sabu ) Di depan rumahnya di jalan Simokerto Surabaya.
“Di saat petugas melakukan pemantauan serta pengintaian polisi melihat kedua pelaku dan dilakukan pengepungan oleh petugas, akhirnya kedua pelaku tidak bisa berkutik, disitulah kita berhasil mengamankan Pelaku S, dan RM, lalu kita bawa ke mapolsek pabean cantikan untuk proses lebih lanjut”. Terangnya.
“Saat dientrogasi petugas kedua pelaku mengakui memang sering memakai Narkotika jenis sabu di depan rumahnya”, ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 (satu) poket plastik berisi sabu2 dengan berat 0,27 gram beserta bungkusnya 1 (satu) unit sepeda motor, Merk Honda, Warna Merah Hitam, th 2019 an. T alamat Bulak banteng wetan Surabaya.
“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya

















