Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar narkoba saat melakukan transaksi di depan SPBU Jl. Tidar Surabaya, senin 27/06/2022 sekira 20.40 Wib
Pria tersebut diketahui berinisial AP Bin S, 36 tahun serta rekanya MR 18 tahun keduanya warga asal Jl. Dukuh kupang Gang lebar Surabaya.
Kapolsek Asemrowo kompol Hari Kurniawan memaparkan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Saat melakukan pemantauan, Polisi melihat terduga pelaku setelah melihat ciri-ciri keduanya, saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AP Bin S dan MR polisi menemukan barang bukti tersebut”. Kata Hari, Sabtu 02 Juni 2022.
“kedua tersangka langsung dibawa ke Poliklinik polres pelabuhan tanjung perak surabaya, untuk melakukan tes urine dari hasil tes urine tersebut tersangka Positif, Keduanya langsung dibawa ke polsek asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu 1 (satu) poket/ bungkus plastik kecil (klip) yg berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,21(Nol koma dua satu) Gram berikut plastik pembungkusnya.1 (satu) Klip Plastik Kosong. 1 (satu) Bungkus wadah tissue Cleo.1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih.
“Atas perbuatannya tersangka maka di kenakan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika”, pungkasnya

















