20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Serbuk Haram, Pemuda Kedung Mangu Diamankan Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Pengedar Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam kamar rumah di Jl. Kedung Mangu Surabaya, kamis 21/07/2022 sekira jam 07.30 Wib.

Pria tersebut diketahui berinisial AP BIN S, umur 32 tahun warga asal Kedung Mangu Surabaya, kini bekerja di ( servis mesin kapal ).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di TKP.

“Anggota langsung mendatangi tempat tersebut saat pelaku berada di dalam kamarnya, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu”. Ungkapnya.

Saat di introgasi petugas AP BIN S, mengatakan bahwa barang narkotika jenis (sabu) dapat dari temannya yang bernama S, warga Jl. Kunti surabaya, saat ini masih (DPO)

Selanjutnya tersangka AP BIN S, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 7 Plastik berisi narkoba jenis sabu Dengan total berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (satu) Buah Dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto +4,42(empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 (satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1 (satu) Buah Timbangan elektrik Warna Hitam, 1(satu) buah Scrop/serok Shabu, 6) 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card. Uang Tunai sebesar Rp.320.000,-(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 1(satu) Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

“Atas perbuatannya AP BIN S, dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas AKP Hendro Utaryo

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!