Surabaya, Delikjatim.com – Unit PPA 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Lapangan T sepak Bola Jalan karah Surabaya, Kamis 7 Juli 2022 dan tanggal 11 Juli 2022.
Tersangka Diketahui berinisial, MLA 68 tahun Alamat: jalan Karah Surabaya, Adapun orang tua korban atau korban inisial, AT dan DAS 7 tahun Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi olek Kanit PPA 6 AKP Wardi Waluyo S.H., M.H., Menjelaskan bahwa saat korban bermain sepeda sendirian di lapangan, lalu korban menghampiri pelaku.
“Setelah itu tiba- tiba pelaku memasukkan tangannya kedalam celana korban, lalu memegang alat vital korban”. Terang Mirzal, Minggu 24 Juli 2022.
Kemudian korban takut lalu lari sambil membawa sepedanya, bahkan pelaku mengakui melakukan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) buah celana pendek anak jeans warna biru, 1(satu) buah kaos putih motif, 1(satu) buah celana dalam warna ungu, 1(satu) buah kaos dalam warna biru
“Kini pelaku dijerat dengan undang-undang pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak”. Pungkasnya.

















