Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil mengamankan empat tersangka dengan kasus pencurian di Swalayan Hokky, Jalan Ir. Soekarno No 208 Surabaya, Minggu 24 Juli 2022 sekira jam 18.44 wib.
Diketahui tersangka inisial Z, NI, SE, HP, keempatnya kini mendekam dijeruji besi Polsek Sukolilo Surabaya.
Kapolsek Sukolilio Surabaya Kompol Muhammad Soleh .SH, MM yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Pelita Polsek Sukolilo Surabaya memaparkan bahwa Para Tersangka melakukan pencurian pada hari minggu 24 juli 2022 sekira jam 15.00 di JI.Pandegiling Surabaya termasuk BONI (DPO).
Kemudian mereka bergerak bersama menuju lokasi sasaran dan hari yang sama sekira jam 16.30 wib mereka sampai di Toko Benang raja JI.Ngagel Surabaya namun pencurian gagal karena pengunjung sepi, Para tersangka bergerak menuju swalayan HOKKY JI.Ir.Soekamo No.208 Surabaya.
“Setelah itu sekira jam 16.30 wib mereka sampai di swalayan HOKKY tersebut, mereka berputar untuk mencari sasaran dan tersangka NI menemukan sasarannya, dengan saling kerja sama mendekati korbanya namun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Z setelah berhasil mencuri mereka meninggalkan lokasi sendiri-sendiri”. Jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni – 1 (satu) unit HP Merk Samsung Z Fold 3, warna hitam. No.Imei 1: 3510429816323, No.Imei 2:3521191248616329
No.Kartu 08113431313, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam silver, 1 (satu) unit HP Merk Samsung wama biru 1 (satu) unit HP Merk One plus warna hitam, Sebuah tas wama hitam Merk Coach, Sebuah tas wama merah.
Serta Sebuah Flash Disc yang berisi rekaman CCTV kejadian pencurian di swalayan Hokky JI.Ir Soekarno No.208 Surabaya pada hari Minggu 24 juli 2022 sekira jam 18.44 wib
“Kini para tersangka di jerat dengan undang-undang atau pasal, 363KUHP”. Pungkasnya.

















