Surabaya, DelikJatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka lantaran kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial TR 52 tahun, Pekerjaan (Percetakan), asal Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa, tersangka diamankan pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB dirumahnya.
“Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti narkoba”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik yang didalam nya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram berikut plastik klip nya; 3 (tiga) buat alat hisap sabu; 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
“Saat diintrogasi, Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli kepada sodara. LS (yang masih DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIb sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp 3.900.000.- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA”. Tandasnya.
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















