20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pengedar Sabu Harus Keok Ditangan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan tanjung perak gak berhenti-henti membasmi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Seorang Pengedar Sabu berhasil diamankan saat berada didalam kost di Jl. Sambiarum lor Surabaya, selasa, 12/07/2022 sekira jam 10.00 Wib.

Pria tersebut diketahui inisial SH BIN MC, Umur 39 tahun, asal jalan klakah rejo lor surabaya,

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di Jl. Sambi arum lor surabaya.

“Anggota langsung mendatangi tempat tersebut saat TO berada dilokasi dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara SH BIN MC, dan di temukan barang bukti”. Ungkapnya.

Saat di introgasi petugas SH BIN MC, mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu) dapat dari temannya yang bernama ERN, saat ini masih (DPO)

Selanjutnya tersangka SH BIN MC, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang disita polisi 1 (satu) buah bekas tempat permen yang didalamnya, 5 (lima) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing-masing, 1 ±0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 2 +0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 3 ±0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 4 +0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 5 ±0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk, HARNIC 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A74 Warna Hitam Simcard AXIS.

“Maka dengan kelakuan SH BIN MC, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!