Surabaya, Delikjatim com – Sepasang kekasih berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan kasus pencurian atau pemberatan (curanmor), 06 juli 2022 di Warkop Jaya Jl. Kembang Kuning 47 Surabaya.
Pelaku tidak hanya Beraksi di satu TKP, pelaku kerap beraksi di beberapa tempat seperti, Jl. Gunungsari, Jl.Honda Beat Warna Merah, Jl. Dinoyo, Honda Beat, Jl. Bratang, Honda Beat, 5 TKP di Gubeng dan 1 TKP du Tambaksari
Diketahui kedua pelaku berinisial, JR 23 tahun, Agama Kristen, Alamat Jl. Gubeng masjid Surabaya dan NM, 21 tahun, Alamat Menur Surabaya.
Korban diketahui berinisial, BH 47 Tahun, Agama Kristen, Alamat Rumah Manukan tirto Manukan kulon Kec. Tandes Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo SH., menjelaskan kepada awak media modus Pelaku merusak kunci setir Sepeda motor milik korban setelah berhasil langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban saat itu memarkirkan Sepeda motor miliknya di depan Warkop Jaya Jl. Kembang Kuning 47 Surabaya, dan pelaku datang menghampiri sepeda motor milik korban dengan merusak kunci setir”. Terang Marji, Sabtu 23 Juli 2022.
Setelah berhasil merusak kunci pelaku membawa pergi Sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korbanya dengan cara mendorong sekitar 5 sampai 10 meter dari tempat kejadian tersebut, naas perbuatannya diketahui oleh korban sehingga Pelaku JR di kejar dan tertangkap bersama teman perempuannya NM.
Wajah tersangka dibuat tak beraturan akibat bogem mentah dari masyarakat yang geram.
Selanjutnya korban dan warga sekitar menghubungi polsek Tegalsari. mendapatkan informasi tersebut Anggota Reskrim segera menuju ke TKP untuk mengamankan para pelaku dan Barang bukti untuk di bawa ke Mako Polsek Tegalsari dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Dari hasil interogasi pelaku mengakui untuk melakukan pencurian itu dengan sodar ITONG (yang masih DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni berupa, 1 (satu) buah kunci T milik Pelaku, 1 (satu) unit Honda beat L6496AAA
“Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pungkasnya

















