20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Bayi Berumur 3 Hari Jadi Korban KDRT Oleh Ibu Kandungnya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit PPA 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana (KDRT) atau kekerasan THD anak di dalam Rumah jalan Dharmahusada Indah Utara VIII Surabaya, Minggu 28 Agustus 2022 sekira jam 20.00 WIB

Diketahui tersangka berinisial, SA 21 tahun pekerjaan ART Alamat: Mnela Petu NTT adapun korban Bayi perempuan umur 3 hari, anak dari Ny. SA.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Kanit PPA 6 AKP Wardi Waluyo S.H., M.H., memaparkan Bahwa pelapor adalah majikan tersangka.

“Korban mengaku sejak hari jumat tanggal 26 agustus 2022 sekitar jam 22.00 sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa, hal tersebut lantaran tersangka hendak melahirkan”. Terang Mirzal, Selasa 30 Agustus 2022.

Masih Mirzal menambahkan, Hingga keesokan harinya pada hari sabtu 27 agustus 2022 sekira jam 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 dan tersangka merasakan perutnya sangat sakit sekali tak tertahankan, lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan.

Kemudian tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, dimana tersangka melompat tembok hingga ke genteng untuk meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikannya.

Adapun bayi tersebut saat di letakan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng sama sekali tidak melihat menenggok keadaan bayi tersebut dan juga tidak diberi ASI, hingga pada hari minggu tgl 28 agustus 2022 sekira jam 20.00 wib

“Kemudian teman kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung mereda terus menerus setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis”. Imbuhnya.

Seketika pelapor langsung memanggil polsek setempat dan ambulance guna mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke polrestabes Surabaya.

Pada hari Minggu Tanggal 28 Agsts 2022 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Unit 6 didampingi oleh kanit 6 Wardi Waluyo, SH. MH dan kasubnit 6 IPDA L. Tri Wulandari, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka SA di Dharmahusada Surabaya

Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga bukti terkait dugaan perkara KDRT dan atau Kekerasan Terhadap Anak dan tersangka di bawah ke unit 6 / PPA Polrestabes Surabaya untun proses penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah keset kaki warna putih yg masih bernoda darah; 1(satu) buah keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah; 1(satu) buah keset kaki warna coklat yg masih bernoda darah; 1(satu) buah sprei warna merah motif bunga2 ada bercak darah

“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!