Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Tambaksari berhasil mengamankan dua pelaku judi burung merpati, di Jalan Jagiran Surabaya, dan di Jalan Bogen 1 Surabaya, Senin 22/08/2022 sekitar jam 15.00 Wib
Keduanya diketahui berinisial M.A. Umur 35 Tahun, warga asal Jl. Karang Gayam Surabaya. D.A. Umur 52 Tahun, Warga asal Jl. Bogen Gg.ll Surabaya.
Polrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kabaghumas, Kompol Muchamad Fakih sangat apresiasi terhadap kinerja Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji SE, SIK M.Si dan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, SH.
“Penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan dan responsif Polsek Tambaksari dan jajaran atas Informasi dari masyarakat yang resah akan Perjudian merpati di TKP”. Kata KOMPOL ARI BAYUAJI SE, SIK M.Si saat press release rabu 24/08/2022
Anggota unit reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan tentang informasi tersebut.

“Alhasil polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang tersangka. Pada saat berlangsungnya perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah. 1 (satu) buah kentongan. uang tunai Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang disita dari tersangka MA. dan uang tunai Rp.75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang disita dari tersangka D.A. 1 ( buah ) Sumber Data 1 (ekor) butung merpati Aduan
“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang Disangkakan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”, Pungkasnya

















