Surabaya, Delikjatim.com – Tumpas jaringan peredaran narkoba, Unit Reskrim Polsek Gubeng kembali berhasil mengamankan dua perempuan lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 07 Agustus 2022.
Diketahui identitas Tersangka ialah, Lusyah Umur 67 tahun, perempuan, pekerjaan jualan, Alamat Jl. Klakah Rejo – Kel Kandangan Kec Benowo Surabaya dan Arwati 44 tahun, perempuan, (pramuria), alamat Jl. Belang – Kel Patebon – Kec Kejayan, Kab Pasuruan.
Kapolsek Gubeng Kompol Sidik Efendi memaparkan Penangkapan Tersangka, ia menyebutkan bahwa penangkapan ke-duanya hasil dari pengembangan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.
“Usai melakukan pengembangan, unit Reskrim Polsek Gubeng langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil kedua Tersangka tak berkutik saat diamankan di tempat yang berbeda”. Terang Sidik, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Alat hisap dari botol bening yang sudah siap dgn sedotan, Pipet kaca putih dan sisa yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Sidik.

















