banner 728x90

Komplotan Judi Online Di Surabaya Berhasil Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan konferensi pers terkait kasus judi online di dalam bharadaksa, Sabtu (20/08/2022) sekitar jam 13.35 WIB

Adapun Tujuh tersangka yang berhasil diamankan berinisial, GJ 33 tahun, BH 34 tahun, FG 33 tahun, HGP 40 tahun, BKT 23 tahun,
TDKT 30 dan TDK semuanya Alamat Surabaya

banner 336x280

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K mengatakan kepada awak media bahwa Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Surabaya.

‘Berawal dari adanya informasi masyarakat, Unit Jatanras mengamankan tersangka GJ di daerah Kenjeran Surabaya, GJ merupakan player judi online”. Terangnya saat press release.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap para player lain, dan tim berhasil mengamankan satu tersangka FG di Jl. Kenjeran Surabaya.

“Dari berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, di temukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada tersangka BH, lalu BH diamankan oleh tim Jatanras di Jl. Mulyosari Surabaya”. Ungkapnya.

Adapun tersangka BH di dapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP dan BKT atau TDK petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka HGP di daerah Krembangan Surabaya, kemudian tersangka BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

Dari keterangan masing-masing tersangka, di temukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu Sodara BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan Soda TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang di duga digunakan sebagai markas atau basecamp sindikat tersebut yaitu di daerah Sukomanunggal Surabaya dan Kalijudan, Mulyorejo

Dengan hasil yang diamankan barang bukti tersebut dibawah adalah, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 Promax; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah handphone Samsung A 50; 1 (satu) buah handphone merk iphone; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah handphone iphone; 1 (satu) buah ATM BCA; 24 (dua puluh empat) komputer; 5 (lima) buah handphone merk Itel; 1 (satu) buku tabungan; 1 (satu) buah key BCA; 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 promax; 1 (satu) CPU; 1 (satu) buah monitor ASUS; 1 (satu) buah monitor merk ACER.

Kini para tersangka di jerat dengan undang-undang atau Pasal yang Disangkakan Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,-, barangsiapa dengan tidak berhak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu. Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Merubah ancaman hukuman dalam pasal 303 KUHP dari hukuman: perjara selama-lamnya delapan tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) menjadi menjadim hukman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version