Surabaya, Delikjatim.com – Tiga Pria Pengedar Sabu Dan Obat Keras Jenis Pil Merk LL berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam kost di Jl. Kalijudan Surabaya, Selasa 09/08/2022 Sekitar Pukul 11.15 Wib
Pria tersebut diketahui inisial Y. A. Umur 40 Tahun Warga Asal Jl. Kalijudan Taruna Surabaya, Yang Saat ini Kost di Jl. Kalijudan Surabaya, Serta A. W. R Umur 38 Tahun Warga Asal Jl. Jolotundo Baru Yang saat ini kost di Jl. Bendul Merisi Selatan Surabaya. Dan T. J. F. Umur 28 Tahun Warga Asal Dsn. Madureso Ds. Madureso Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo Menjelaskan Kepada Awak Media Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Ketiga (3) Tersangka Berada Di Tempat Yang Berbeda-Beda”, Kata Anton, Selasa 16/08/2022 Saat Press Release
Berawal, Polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara Y. A, dan Dilakukan Pengembangan.
“Saat di introgasi petugas Y. A Mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu ) Mendapatkan Perintah Dari Tersangka A. W. R. Dan Tersangka A. W. R Menitipkan Barang Obat Keras Pil Merk LL Kepada T. J. F. Yang berada di Mojokerto”, ungkapnya.
Masih Anton,” berdasarkan pengakuan tersangka Y.A, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka lainnya di tempat yang berbeda beda”. Imbuhnya.

Selanjutnya Ketiga ( 3 ) tersangka, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi Naotka Jenis Shabu± 36,276 Kg: 2. Pl Ekstasi sebanyak 4.997 Butir, Obat Keras/Pil Koplo 11.509.000 Butir, Serbuk Pil Ekstasi berat± 8,34 Gram (51) Buah Buku Catatan Pembukuan Transaksi Jual Bell Shabu: 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik: 1 (satu) Buah ATM BCA 7) buah klip plastik besar bekas isi Pil Ekstasi, 1 (satu) buah timbangan Elektrik Besar Merk NEW TECH warna Putih, 2 (dua) buah timbangan Kecil wama hitam dan silver; 1 (satu) buah sekrop shabu Besar yang terbuat dari Stainlis; 1 (satu) buah sekrop shabu Kecil yang terbuat dari sedotan plastik besar 1 (satu bandel plask besar bertuliskan EGM; 1 (satu) buah buku Culatan Pembukuan Transaksi Jual Beli Shabu; 1 (satu) buah surat jalan No.04 tertanggal 16 Jul 2022 yang berisi pengiriman 165 Karton/Dos Obat DMP dan LL: 4 (empat) buah tas besar, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Type Note 10 wama Silver Simcard XL. 0877xxxxxx dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Type 9C wama Binu dengan Simcard Indosat No. 0857xxxxxxxx
“Dengan ketiga tersangka yang Harus dipertanggungjawabkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Dengan Pidana Penjara Paling lama 6 ( Enam ) Tahun Dan Paling Lama 20 ( Dua Puluh ) Tahun Atau Hukuman Mati”, Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati dipundaknya

















