Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. saat berada didalam kamar kost di Jl. Tanah Merah Surabaya, Senin 18/07/2022 sekitar pukul 13.30 Wib.
Pria tersebut diketahui inisial Z. BIN S. umur 29 tahun warga asal Desa Plampaan Madura, atau kost di Jl. Tanah Merah surabaya. kini bekerja di ( Potong Hewan )
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Jl. Tanah Merah Surabaya.
“Tersangka Diamankan saat dikamar Kostnya yang lagi menikmati hisapan sabu, dan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu”. Ungkapnya.
Selanjutnya tersangka Z, BIN S, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto +0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya. 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2.13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya. 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah korek api gas
“Dengan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo