Surabaya, Delikjatim.com – Pengedar Sabu Keok Di Tangan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam Rumah di Jl. Simo Kwagean Kuburan Surabaya, Kamis 04/08/2022 sekira jam 09.30 Wib.
Pria tersebut diketahui berinisial RMP , Umur 43 tahun, Warga asal Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di Jl. Simo Kwagean Kuburan.
“Berbekal informasi tersebut, Anggota langsung mendatangi TKP Saat TO berada dilokasi dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara RMP, dan di temukan barang bukti”. Kata Hendro, Jumat 12 Agustus 2022.
“Saat di introgasi petugas RMP, mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu ) Untuk di jual lagi, Mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial PNDK”, imbuhnya.
Selanjutnya tersangka RMP, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi : 11 (Sebelas) Poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Shabu Dengan berat Bruto total keseluruhan 4,47 (Empat koma empat puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) Buah timbangan elektrik warna Silver Merk CAMRY. Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) 1 (unit) Handphone merek OPPO dengan simcard SMARTFREN
“Kini Pelaku RMP, Mendekam didalam Jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo

















