20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Ngeri, 7 Budak Sabu Ditangkap Polisi Dua Diantaranya Masih Bocah

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tujuh tersangka dua diantaranya masih di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya.

Ketujuh tersangka ini merupakan penyalahguna Narkotika Jenis sabu. Mereka diringkus saat pesta narkoba di sebuah rumah di Jl. Sawah Pulo SR II Surabaya, Senin 22/08/2022 sekitar jam 13.00 wib.

Adapun identitas para tersangka berinisial (A.G) 21 tahun, warga asal di Jl. Tambak Asri Surabaya, (P.I) 15 tahun, warga asal Jl. Sidotopo wetan Surabaya, (M.I.Z) 15 tahun, warga asal Jl. Tambak Asri Surabaya, (A.H) 34 tahun, beralamat Kalimas Baru Surabaya, S.A (33) tahun, Kalimas Baru Surabaya, (M AN) 22 tahun warga asal Jl. Kedung Kampil Sidoarjo, inisial (S.NS) 21 tahun warga asal Puncu Kediri.

Kapolsek Krembangan AKP Surdayanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Andias serta kasih Humas polres pelabuhan tanjung perak Iptu Suroto membenarkan penangkapan para tersangka dua diantaranya masih di bawah umur.

“Berkat informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut, alhasil ketujuh tersangka dapat diamankan polisi saat pesta narkoba”. Terangnya.

Masih Sudaryanto,” Dari ketiga tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 buah alat hisap sabu dengan potongan sedotan warna putih, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 1 buah korek api warna merah, 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,26 gram”. imbuhnya.

Saat di introgasi petugas tersangka A,G mengajak temannya P.I dan M.I.Z yang masih dibawah umur untuk membeli sabu dari hasil uang ngamen, dari pengakuan tersangka sering mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan ke empat tersangka di tempat yang sama, dan ke empat tersangka kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih”, imbuhnya

Dari ke empat tersangka petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah botol air mineral, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah korek api.

“Atas perbuatannya tujuh tersangka yang harus dipertanggungjawabkan. dikenakan pasal 114 ayat (1) JO. Pasal 112 ayat (1) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun”, pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!