20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pelaku Penggelapan Motor Jurnalis Berhasil Diamankan Polsek Bubutan Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialami oleh sala satu Jurnalis online di Warkop 577 jalan. Koblen Kidul surabaya  Sabtu, tanggal 21 Mei 2022, pukul 17.00  Wib

Tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial, SR Alamat Dsn. Gendol, Ds. Prodo, Kec. Winongan, Kab. Pasuruan

Korban diketahui bernama, Eko Andhika Saputra (25) tahu, merupakan seorang jurnalis, Alamat Tambak wedi baru VII/90, rt002/rw003, kel. Tambakwedi, kec. Kenjeran, Surabaya

Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa yang didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Vian Wijaya menyampaikan kepada awak media bahwa sodara EKO yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan pekerjaan kondektur/kernet Bus.

Adapun korban mengenal tersangka melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan. Atas tawaran tersebut korban tertarik dan sepakat bertemu.

Kemudian ketika korban bertemu dengan tersangka untuk membicarakan lowongan pekerjaan tersebut, dan tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian.

“Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada tersangka yang baru di kenalnya. Tetapi tersangka tidak kembali dan tidak bisa di hubungi”. Tandasnya.

Selanjutnya tersangka di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022. Dengan melakukan analisa cctv dan analisa tersangka pada media sosial facebook.

“Dari hasil analisa tersebut, petugas melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian tersangka”. Imbuhnya.

Setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya tersangka dapat di amankan, tersangka yang terkenal sangat licin tersebut, bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol Surabaya.

Dari pengakuan tersangka kendaraan milik korban, telah di jual oleh tersangka  kepada seseorang yang baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tsb.

Adapun kerugian korban yakni sebuah 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : L-3847-GA

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!