Surabaya, Delikjatim.com – Pengedar Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam Gang Jl. Kalimas Baru ll surabaya. Selasa 02/08/2022 Sekitar pukul 17.30 Wib.
Pria tersebut diketahui berinisial HS BIN M, Umur 34 tahun, Warga asal Dsn. Plajengan Kab. Sampang Saat ini Tinggal di Jl. Kalimas Baru ll Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di TKP.
“Anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian Saat TO berada dilokasi dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara HS BIN M, dan di temukan barang bukti”. Kata Hendro, Minggu, 21 Agustus 2022.
Masih Hendro,” Saat di introgasi petugas HS BIN M, mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu ) Untuk di jual lagi dan mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama R, di daerah Jl. Sawah Pulo Surabaya. Saat ini masih dalam pengejaran polisi ( DPO )”. Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka HS BIN M, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Merk Honda yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat + 0,40( Nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
“Kini Pelaku HS BIN M, Merasakan dinginnya Jeruji besi polres pelabuhan tanjung perak, ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo

















