Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Pengedar Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam kost di Jl. Bratang Gede Surabaya, selasa 26/07/2022 sekira jam 11.00 Wib.
Pria tersebut diketahui inisial DN, Umur 44 tahun, Warga asal JI. Bratang Gede Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di Jl. Bratang Gede Surabaya.
“Polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, Saat TO berada dilokasi dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DN, dan di temukan barang bukti sabu”. Terang Hendro, Kamis 4 Agustus 2022.
Saat di introgasi petugas DN, mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu ) Untuk di jual lagi, ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama R, saat ini masih dalam pengejaran polisi ( DPO ).
Selanjutnya tersangka DN, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi 1(satu) Bungkus Rokok LA yang didalamnya terdapat, 1 (Satu) Buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 1,52(Satu koma lima puluh dua) Gram beserta klip plastiknya, 1(Satu) Buah sekrop/serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bandel Plastik Klip kosong Uang Tunai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah HP Samsung Tipe GALAXI A20 Warna Hitam dengan kartu XL 08533406….
“Kini Pelaku DN, Mendekam didalam Jeruji besi polres pelabuhan tanjung perak, dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas AKP Hendro Utaryo

















