Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng kembali berhasil mengamankan seorang perempuan lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui identitas Tersangka ialah, Asnipah (42) tahun perempuan asal Kedung Anyar Sawahan Surabaya. Ia merupakan PRT dan Tersangka diamankan di Sememi Jaya gang I, Minggu 07 Agustus 2022
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi memaparkan Penangkapan Tersangka, ia menyebutkan bahwa suksesnya penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar TKP.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gubeng langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil Tersangka tak berkutik saat diamankan”. Terang Sidik, Selasa 17 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram, 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 1 (satu) buah HP merk Redme warna hitam .
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Sodik.

















