20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satu Dari Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka jambret tas wanita berhasil di bekuk Unit Reskrim polsek Asemrowo Surabaya, Senin 16/05/2022 Sekitar pukul 20.00 Wib.

Diketahui tersangka berinisial AR. umur 19 Tahun, warga asal Jl. Genting Vl Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang di dampingi kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Suroto memaparkan Pelaku melakukan aksinya di 11 ( Sebelas ) tempat Yang berbeda.

“Diantaranya di Jalan Tambak Langon ( Sebelum Spbu Podo Tresno ) pada senin tanggal 16/05/2022 sekitar jam 20.45 Wib Jl. Margomulyo Surabaya. Selasa 15/07/2022 Sekitar jam 22.45 Wib Serta di Jl. Kalianak Barat Surabaya. Sabtu Tanggal 09/07/2022 sekitar jam 22.00 Wib Ada 8 Tempat lagi yang dilakukan tersangka”, Kata Hari saat press release hari Rabu tanggal 24/08/2022

Masih Kompol Hari Kurniawan Menambahkan,” Pelaku melakukan Curanmor Pada hari senin 16/05/2022 sekitar jam 20.00 Wib Yang Sedang mengatur Jalan di putar balik depan PT. Susanti di Jl. Dupak Rukun Surabaya”. Imbuhnya.

“Tersangka beraksi bersama Saudara S. Yang saat masih dalam pengejaran polisi ( DPO ) Kemudian saudara AR. Di ajak keliling mencari Sasaran dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan nopol L 4317 NA Warna Silver”, Ungkapnya

Selanjutnya Saudara S. Yang menyetir dan saudara AR. yang di bonceng.

Saat keliling di Jl. Kalianak Sampai Margomulyo Dan tambak Langon. Melihat laki-laki dan perempuan Tersangka AR. Menarik tas korban hingga talinya putus dari Sebelah Kiri tersangka AR. melarikan diri

“Pada hari Selasa tanggal 17/05/2022 sekira pukul 08.00Wib anggota kanit reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka S. Namun tidak di temukan. tersangka AR. Mendapatkan uang dari hasil Penjualan HP sebesar 250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian pada hari senin tanggal 15/08/2022 sekitar jam 09.00 Wib tersangka AR. berhasil kita amankan di Jl. Dupak Rukun Surabaya, depan putar balik Susanti dan kita bawa ke Polsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut”, imbuhnya

Saat di lakukan penyelidikan pelaku mengakui semua perbuatannya dan hasil jambretnya di buat kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

Adapun barang bukti yang kita sita yaitu, 1 (satu) buah dos book HP merk Vivo Y 15. 1 (satu) Unit Spd mtr Honda Vario Nopol. : L-4317 NA warna silver, beserta kunci kontaknya.

“Dengan perbuatan Tersangka AR. harus mempertanggungjawabkan dengan Dijerat pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan”. pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!