Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, Rabu 27 Juli 2022, sekira pukul. 20.00 Wib. di dalam rumah Jl. Sidosermo Wonocolo Surabaya.
Diketahui tersangka berinisial MRP 25 tahun, Pekerjaan Penganguran, tempat tinggal Jl. Sidosermo 4 Gg. 12-A No. 30 Rt. 06 / Rw. 03 Sidosermo Wonocolo Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan kepada awak media bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya tersangka penyalahgunaan dan Peredaran narkotika jenis sabu-sabu
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MRP serta dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti 17 (tujuh) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya, yang ditemukan di dalam bungkus rokok gudang garam surya tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.
Dari keterangan tersangka MRP mengaku bahwa mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari sodar CA ( lapas ) dengan cara membeli sebanyak + 3 gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara diranjau di dekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo.

Tersangka mengaku bahwa barang sabu tersebut akan dijual kembali dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 (dua) bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Adapun tersangka mengaku bahwa sudah dua kali membeli barang sabu ke Sdr. CA dan dalam menjual sabu tersebut sudah mendapatkan keuntungan antara Rp. 400.000,- s/d Rp. Rp. 500.000,-.
Bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 17 (tujuh) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) Pak Plastik klip, 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Surya, 1 (satu) Handphone Samsung Warna hitam, 1 (satu) Handphone Realmi warna biru muda, 1 (satu) Handphone Readmi warna abu-abu.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

















