Surabaya, DelikJatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan Seorang Pria lantaran Pencurian HP di Warkop Kris Jl. Memet S. Surabaya, Senin 15/08/2022 Sekitar pukul 01.30 Wib
Korban yang diketahu bermana Gion Kris, perempuan, 18 tahun, Alamat Jalan Bambang Sutoro Surabaya.
Sedangkan Pelaku yang diketahui bernama Eko Cahyo, pria berusia 24 Tahun merupakan pengangguran asal Jalan Bogen Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan, Kepada Awak Media, saat korban selesai menutup warung Kopi lalu main handphone, tak lama kemudian Korban Ngantuk Akhirnya Tidur dan menaruh barang berupa 2 (Dua) buah handphone dan 2 (Dua) buah iphone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm di atas meja.

“Selanjutnya pukul 05.00 Wib bangun tidur, barang-barang tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang dan melihat pintu belakang sudah terbuka dan pintu samping juga terbuka”. Kata Suryadi, Selasa 16 Agustus 2022.
Mengetahui menjadi korban Pencurian, lantas korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Alhasil dengan kerja keras polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan segera Mengamankannya serta di bawa ke mapolsek Kenjeran.
Kepada penyidik pelaku mengatakan, Sekitar Pukul 02.00 Wib pelaku Berjalan mencari Sasaran, ia melihat Warkop yang sudah tutup. Selanjutnya ia Masuk lewat pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban kemudian kabur.
“Setelah Pelaku berhasil Mengambil Barang-Barang milik Korban Gion Kris, Maka Pelaku Akan dijual Besok pagi namun belum laku. Pelaku Sempat pergi ke Terminal Kenjeran Lama, beserta barang buktinya di bawa”. imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang disita Polisi adalah 1 (satu) buah HP merk Samsung J7 Premi warna Hitam. 1 (satu) buah HP merk Oppo A37. 1 (satu) buah iPhone 7 Plus warna Gold. 1 (satu) buah iPhone 11 warna Purple. 1 (satu) buah Device Vape Hez Ohm warna Pink.
“Dengan Perbuatan Tersangka yang harus dipertanggungjawabkan maka Tersangka di kenakan Pasal 363 Ayat Ke 3e KUH PIDANA”, Pungkasnya

















