20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Terancam Hukuman Mati, Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus jaringan internasional Narkotika jenis sabu dan ganja pada hari kamis tanggal 18/8/2022 sekitar jam 14.30

Diketahui para tersangka berinisial, RM 38 tahun Alamat Baker Kab. Riau, AN 28 tahun Alamat Surabaya, BA 27 tahun pekerjaan Sopir Alamat Surabaya, AY Perempuan, 28 Tahun sebagai Ibu Rumah Tangga, Alamat: Surabaya, AL 25 tahun pekerjaan sales Alamat: Banjarmasin, CH, 27 tahub Alamat: Banjarmasin, EK, 27 tahun  Tukang Listrik, Alamat Sidoarjo, AZ 24 tahun, Sales Motor, Alamat Sidoarjo,

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan., S.H., S.I.K., M.H., M.Han., yang didampingi oleh Kasat Narkoba  AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. dan  Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto menjelaskan kepada awak media kronologi Berdasarkan informasi dari masyarakat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang tersangka bernama RM pada hari Selasa, 07 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Lobby sebuah Hotel di Surabaya,

Kemudian tersangka sedang melakukan check in di Lobby Hotel,  langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) bungkus teh cina yg di dalam nya di duga berisi narkotika jenis sabu seberat ± 5,3 KG di dalam tas jinjing milik tersangka dengan barang bukti lainnya,

Dari pengakuan kepada petugas tersangka RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia bawa dari Sumatera Utara dengan tujuan akhir Surabaya, dengan rute jalur darat menggunakan Bus dari Sumatera Utara ke Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan mobil travel dari Jakarta ke Surabaya:

Lalu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  melakuakan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira pukul 04.30 WIB di pinggir Jl. Raya Bengkulu Kepahiang Kab. Bengkulu Tengah Prov. Bengkulu, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni, AN, BA dan AY ketiga diamankan dari Bus penumpang tujuan pulau Jawa.

Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi di temukan 42 (empat puluh dua) bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat ± 43,9 KG beserta bungkusnya; 1 (satu) poket sabu seberat 3,70 gram beserta bungkusnya; beserta barang bukti lainnya

Dari keterangan para tersangka Kepada Petugas Ketiganya mengakui baru saja mengambil barang dari sebuah hotel di Pekanbaru Riau, dan Ketiga tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2020;

Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB di rumah makan Anggota mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni AL dan CH Saat dilakukan pengamanan serta penggeledahan ditemukan 40 (empat) bungkus toh cina wama kuning berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41,8 KG beserta bungkusnya,

Adapun kepada petugas ketiganya mengaku baru saja mengambil barang di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, ketiga tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2021:

Selanjutnya pada han Rabu, 20 Jull 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB di Sidoarjo, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka inisial AZ di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahn petugas mendapati 1 (satu) bungkus ganja seberat 197 gram beserta bungkusnya: 1 (satu), bungkus ganja seberat 36 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket ganja seberal 4,48 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket ganja: seberat 4, 14 gram beserta bungkusnya yang dibungkus tas kain dan disimpan di loteng rumahnya,

Kemudian dari pengakuan AN kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi dan atas informasi yang diberikan oleh tersangka Anggota melakukan pengembangan sehingga pada hari Rabu, 20 Jul 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB di Jl. Kedungrejo Sidoarjo Anggota melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama EK di rumahnya:

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 (empat puluh lima) bungkus ganja seberat 13.356,17 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,71 gram beserta bungkusnya, kepada petugas EK mengaku sudah 3 kali bertugas sebagai kurir peranjau atas perintah atasannya yang berinisal GG (Belum tertangkap) untuk menyimpan barang kirimannya dari Jakarta, lalu diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan atasannya,

Motif Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang
menjanjikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni, 5 (lima) bungkus plastik berisi sabu seberat +5.272 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah tas besar warna hitam, 3 (tiga) buah HP:

42 (empat puluh dua) bungkus teh cina wama hijau berisi sabu seberat ± 43.009 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket sabu seberat 3,70 gram beserta bungkusnya; (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah koper, 3 (tiga) buah HP, 2 (dua) buah nota pembayaran hotel, 1 (satu) buah struck pembelian koper, 1 (satu) buah kupon penitipan barang,. 8 (delapan) buah KTP Palsu,

40 (empat) bungkus teh cina warna kuning berisi sabu seberat 41.787 gram beserta bungkusnya, 11 (sebelas) buah KTP. 2 (dua) buah koper, 3 (tiga) buah tas, Uang tunai sebesar Rp. 16.500.000,

40 (empat) bungkus teh cina warna kuning berisi sabu seberat 41.787 gram beserta bungkusnya, 11 (sebelas) buah KTP 2 (dua) buah koper, 3 (tiga) buah tas, Uang tunai sebesar Rp. 16.500.000,

1 (satu) bungkus ganja seberat 197 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus ganja seberat 36 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket ganja seberat 4,48 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket ganja seberat 4,14 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) buah HP;

TOTAL BB: ± 90,7 KG sabu beserta bungkusnya; dan 13,6 KG ganj beserta bungkusnya; Dengan nilai ekonomis sekitar ± 90 Mililar rupiah dan sudah menyelematkan 1,2 Juta Jiwa.

Kini para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal yang Disangkakan 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) 00 Rd No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!