Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan Di depan SMA Pringadi Surabaya dan Jl. BKR Pelajar Surabaya (samping SMAN 9 Surabaya) Pada hari Minggu tanggal 31 juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui berinisial, A R M, 18 tahun Tambaksari Surabaya, E A F, 18 tahun Bubutan Surabaya, D A K, 18 tahun Tambaksari Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K menjelaskan kepada awak media kronologi bahwa para pelaku Pada Hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, SMK Dr. Soetomo dan SMAN 7 Surabaya mengikuti pertandingan futsal di Kampus Unesa. Dalam pertandingan futsal tersebut SMK Dr. Soetomo Kalah.
“Adapun Antar supporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan disekitaran lokasi pertandingan namun dapat dibubarkan oleh pihak keamanan sekitar”. Terang Mirzal, Selasa 09/08/22.
Saat di depan Gelora Pancasila, siswa dari SMK Dr. Soetomo ini menghadang pihak SMAN 7 sehingga terjadilah perkelahian Antar pelajar, lalu dilerai oleh masing-masing pihak dan Salah satu pelajar SMK Dr. Soetomo bernama D (korban) mengirim video ejekan ke Salah satu pelajar SMAN 7 Yang bernama C. Kemudian dibagikanlah video tersebut ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7.
Dari sodara D dihubungi oleh banyak nomer alumni SMAN 7, Salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di Warkop jl. Koblen Surabaya, selanjutnya A R mengajak D bergeser dari tempat tersebut ke depan SMA Pringadi, di situ lah teman – teman A R sudah ada Lalu terjadilah penganiayaan terhadap D dan S di Jln. BKR Pelajar samping SMA Negeri 9, dan HP dari D yang digunakan untuk menelfon Salah satu temannya yang bernama R.
Setelah R datang disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh Pelajar dan Alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R
Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K Berdasarkan adanya Laporan tersebut, Tim opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak korban dan SMAN 7 didapatkan petunjuk.
Kemudian penyidik memperoleh identitas para pelaku pada hari jumat tanggal 5 agustus 2022, Tim opsnal berhasil mengamankan, pelaku ARM atay DAK di Tambaksari Surabaya dan EAF di Bubutan, Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) lembar hasil Visum et repertum yang dikeluarkan Rumah sakit Samsuri Moertoyoso (Bayangkara) Polda jatim, 1 (satu) buah jaket sesuai yang dipakai TSK
Kini tiga pelaku dikenakan undang-undang atau Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP

















