Surabaya, Delikjatim.com – Kedapatan Membawa Sajam Jenis Celurit bahkan melakukan pengancaman, Seorang pemuda berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan, Minggu 26 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 wib.
Tersangka diamankan saat cekcok dengan pemilik warkop MM Jalan Tambak Asri Surabaya lantaran tak terima ditegur korban.
Tersangka tersebut diketahui berinisial J BIN M, umur 27 tahun warga asal Jl. Dupak Masigit Timur Surabaya. Sedangkan korban berinisial MM, Perempuan umur 49 tahun, kini sebagai Pedagang, warga asal Jl. Tambak Asri Sedap Malam Surabaya.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan usai mendapatkan laporan dari korban. Anggota langsung mendatangi ke TKP, terlihat tersangka yang membawa celurit kemudian pemuda tersebut diamankan ke mapolsek Krembangan”. Ungkapnya.
“Saat di intrograsi petugas pelaku mengatakan kesal karena di tegur sama korban MM, untuk tidak main wifi di warkop yang sudah tutup”, imbuhnya
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ukuran kurang lebih 40 cm.
“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 335 KUH Pidana Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951“, pungkasnya

















