Surabaya, Delikjatim.com – Konsumsi Narkoba, Seorang Pria berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria tersebut diamankan saat berada di dalam rumahnya di Jl. Kedung Klinter Surabaya, Senin 12 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib
Pria tersebut diketahui berinisial MA BIN D, Umur 20 tahun, warga asal JI. Kedung Klinter Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang sering edarkan narkotika jenis sabu.
“Anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian, saat melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasi melakukan Penangkapan dan penggeledahan”, kata Hendro, Minggu 18 September 2022
“Saat di introgasi petugas MA BIN D, mengakui kesalahannya emang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu”. Imbuhnya
Selanjutnya tersangka MA BIN D, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah Jaket Warna Hitam Merk “LEVI STRAUSS & CO. Di saku sebelah Kiri terdapat. 1 (satu) buah Dompet kecil warna Biru yang di dalamnya terdapat. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika Jenis shabu dengan berat Bruto ± 0,90 (Nol Koma Sembilan Nol) Beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika Jenis shabu dengan berat Bruto + 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Beserta pembungkusnya. 1 (satu) bendel Klip Plastik Kosong, 1 (satu) Buah Sekrop dari sedotan Plastik warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Merk REALME Simcard TELKOMSEL
“Kini Pelaku MA BIN D, Harus merasakan dinginnya Jeruji besi polres pelabuhan tanjung perak, ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo

















