Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial (KK) Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Alamat sesuai KTP di Jl. Ubi Surabaya dan Jl. Bendul Merisi I Selatan Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto membenarkan penangkapan tersebut.
“anggota pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu di Jl. Bendul Merisi I Selatan No. 75 Surabaya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku”. Terang Danang.
Saat diinterogasi oleh petugas. Dari keterangan pelaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada sodara. AA ( yang sudah tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya.

Dengan barang bukti tersebut sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan maksud tujuan pelaku membeli Narkotika adalah untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku KK yakni berupa, 16 (enam belas) plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembila ) gram serta bungkusnya; 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram serta pipetnya; 1 (satu) alat hisap sabu; 1 (satu) timbangan elektrik; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah kantong kain; 1 (satu) buah dompet dan Uang sebesar Rp. 150.000,-; 1 (satu) unit hand phone merk Samsung
Kini pelaku dijernihkan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

















