20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Jual Sabu Paket Hemat, Pria Ini Ditangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang budak narkoba di depan rumah Desa Menyanggong Kel. Kletek Kec. Taman Sidoarjo, Rabu 24 Agustus 2022, kurang lebih pukul 12.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial, AP 48 tahun, Pekerjaan Swasta (serabutan), alamat Kalijaten RT 0 Desa. Kalijaten Kec. Taman Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan berkat informasi dari masyarakat pelaku dapat diamankan.

“Saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 15 Poket Narkoba jenis sabu-sabu”. Terang Daniel, Selasa 27 September 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 15 Poket sabu dengan berat bruto 4,88 (empat koma delapan delapan) gram beserta bungkusnya, Uang Rp 3.290.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok diploma, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah HP OPPO.

Dari keterangan tersangka barang tersebut ia dapatkan dari saudara EKO (yang belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, yang berada di daerah Karah Ketintang Surabaya.

Sabu tersebut awalnya 5 (lima) gram, yang ia beli seharga Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian oleh tersangka dipecah-pecah mencadi paketan kecil sebanyak 20 (dua) puluh paket, dan berhasil menjual 4 (empat) paket kecil

Pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan tersangka mengaku membeli Narkotika jneis sabu dari saudara EKO (yang masih DPO) sekitar 4 (empat) kali.

Kini pelaku dijernihkan dengan undang undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!