Surabaya, Delikjatim.com – Driver Ojol Harus pasrah saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya, Sabtu 13 Agustus 2022, kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial LR 37 tahun, Pekerjaan Driver Ojol alamat Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitar TKP.
“Mendapatkan informasi tersebut, kepolisian gerak cepat melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar lokasi, alhasil tersangka diamankan dan ditemukan 11 Poker sabu siap edar”. Kat Danang, Jumat 16 September 2022.
Adapun 11 (sebelas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40) gram dengan berat keseluruhan ± 5,01 (lima koma nol satu) gram beserta bungkusnya di dalam bungkus rokok gudang garam surya.

Serta 1 (satu) buah hp Oppo, yang saat itu berada di lantai bawah tempat tersangka duduk di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya serta barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.
Saat diintrogasi oleh petugas, Tersangka LR mengakui bahwa mendapatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan ± 5,01 (lima koma nol satu) gram beserta bungkusnya.
Untuk barang bukti yang di dapatkan dari Saudara AS (yang belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41 gram beserta bungkusnya.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022, sekitar pukul 19.30 WIB, yang berada di tempat kos Saudara AS (yang belum tertangkap) Jl. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya awalnya sebanyak 5 (lima) Paket dengan harga perpaketnya @ Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) jadi total pembayaran Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dibayar rencananya akan dibayar setelah semua terjual;
Untuk barang bukti yang kedua tersebut di dapatkan dari Saudara KH (yang belum tertangkap) sebanyak 8 (delapan) paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram beserta bungkusnya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, yang berada di daerah bagong Ginayan Surabaya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual;
Dari keterangan tersangka YH mengaku bahwa membeli barang sabu ke Sodara. ASsudah 2 (dua) kali dan Sodara. KH baru 1 (satu) kali.
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















