Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Semampir berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) Didepan rumah Jl. Tenggumung Baru Selatan No. 21, Surabaya selasa 06/09/2022 sekira pukul 14.00 wib
Tersangka diketahui berinisial AH, Alamat Dusun Naroan kel. Soket dajah kec. Ragah kab. Bangkalan Madura. Sedangkan korban diketahui Hadi Prayitno alamat Jl. tenggumung baru selatan No. 21, Surabaya
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan Menjelaskan Pada saat itu motor korban di parkir/ taruh di depan rumah dan terparkir dikunci setir.
“Tidak lama kemudian Korban mendengarkan suara yang aneh di depan rumah, akhirnya korban mempunyai firasat gak enak dan korban keluar dari dalam rumahnya dan melihat seorang pria yang menaiki motornya sambil menggunakan 1 buah kunci T”. Terang Doni, Selasa 13 September 2022.
Tersangka pun lari dan korban berteriak Maling-maling.
“Warga di sekitar mendengar suara triakan warga keluar dari dalam rumah dan mengejar tersangka akhirnya tersangka berhasil di amankan warga gak lama kemudian Polsek Semampir datang ke TKP, dan tersangka di bawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya
Saat di introgasi petugas tersangka mengakui bahwa melakukan curanmor bersama rekannya yang bernama FH, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi ( DPO )
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 unit spd motor jenis Yamaha Vega ZR no pol: L 4119 BS Th 2010 warna Merah Maroon.
“Atas perbuatan tersangka AH. Yang harus dipertanggungjawabkan dikenakan pasal 363 KUHP (dengan pemberatan pencurian)”, pungkasnya

















