20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Sebelum Diamankan Polisi, Komplotan Curanmor Ceburkan Diri Ke Sungai Dan Jadi Target Lempar Paving

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tiga Pemuda komplotan Curanmor harus meringkuk disel tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya, Senin 19 September 2022.

Aksi pengamanan ketiga tersangka diperlukan kerja keras Jajaran Polsek Kenjeran beserta satpol PP dan BPBD.

Diketahui Ketiga pelaku bernama Sahrul Her, umur 21 tahun warga asal Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman 21 tahun warga asal Pecindilan Surabaya, dan Rispo Sugi umur 19 tahun warga asal Pecindilan Surabaya.

Sedangkan korban di ketahui bernama Febri H. Umur 32 tahun dan Aerol 26 tahun keduanya alamat Jatipurwo Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono SH. Yang didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi SH. Memaparkan kedua tersangka Sahrul dan Firman berhasil mencuri Motor di Jatipurwo III, Minggu 18 September 2022 sekira pukul 14.30 wib.

“Saat hendak menjual Motor Curiannya, kedua tersangka mengajak Ripno untuk menjualnya ke Madura. Naas Kedua korban mengetahui keberadaan motornya. Alhasil terjadi aksi kejar-kejaran antara korban yang dibantu oleh warga untuk menangkap ketiga tersangka”. Terang Yudo, Senin 19 September 2022.

Ripno berhasil diamankan, namun tersangka Sahrul dan Firman mencoba kabur dan lompat ke Kali (sungai) di dukuh Bulak Banteng.

“Massa yang geram melempari kedua tersangka dengan batu, paving dan benda keras lainnya. Beruntung Polisi dan tim gabungan berhasil menyelamatkan nyawa ke-duanya dari amukan massa dan mengamankannya ke Mapolsek Kenjeran Surabaya”. Imbuhnya.

Saat di intrograsi petugas kedua pelaku mengakui bahwa hasil curiannya akan di buat bayar utang di aplikasi Pinjol karna punya utang sebesar Rp 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah )

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 Unit Sepeda Motor Honda VARIO Merah Nopol. L 3124 TI, 1 Unit Sepeda Motor Honda VARIO Warna Hitam Nopol. L 6731-QS,

“Atas perbuatannya ketiga pelaku yang harus di pertanggungjawaban di kenakan pasal 363 KUHP (dengan pemberatan pencurian)”, pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!