20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Sosialisasi Dalam Rangka Pembentukan Kampung Siaga Bencana (KSB)

120x600
banner 468x60

Kabupaten Malang, Delikjatim.com – Kementerian Sosial RI memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dalam rangka pembentukan Kampung Siaga Bencana (KSB), di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kamis, 15 September 2022.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Fungsional Peksos Ahli Madya PSKBA Kemensos RI, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, tenaga Praktisi Dinas Sosial Provinsi Jatim, Tagana Kabupaten Malang serta Masyarakat setempat.

Mengawali sesi sambutan, Camat Jabung Indra Gunawan S.sos, menyapa calon anggota KSB dengan sentuhan canda penuh familier.

“Siap membantu masyarakat menangani bencana, dan siap siaga 24 jam” tanya Camat Indra.

Camat Indra juga menyinggung soal bencana alam angin puting beliung yang merupakan salah satu jenis bencana alam yang biasa terjadi di wilayahnya.

Indra berharap, dengan terbentuknya KSB di Kecamatan Jabung ini, diharapkan nantinya menjadi KSB percontohan level Nasional.

Berikutnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, melalui Sekretaris Dinas Sosial Wendi Hermawan SE MSi,
menyampaikan, Kabupaten Malang merupakan salah daerah yang sangat berpotensi terjadinya beberapa bencana. Diharapkan melalui peran KSB ini nantinya dapat membantu mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

Dengan terbentuknya KSB berbasis masyarakat yang terlatih, juga dapat meringankan tugas pemerintah dalam melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana.

Mewakili Direktur PSKBA Iyan Kusmadiana, Edhy Suwarna Fungsional Peksos Ahli Madya PSKBA Kemensos RI dalam sambutannya menyampaikan regulasi tentang KSB.

Edhy Suwarna yang akrab disapa Edhy menuturkan, “Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan / tempat untuk program penanggulangan bencana

Menurut Edhy, pembentukan KSB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosil Republik Indonesia (Permensos RI), Nomer 128 Tahun 2011, setidaknya ada dua persyaratan pembentukan KSB,

“Yang pertama adanya gardu sosial, yaitu posko tempat berkoordinasi, yang dilengkapi dengan peta desa dan peta rawan bencana. Kemudian adanya Lumbung Sosial, tempat logistik bantuan kebencanaan” tuturnya.

Edhy menambahkan bahwa, pembentukan KSB kali ini merupakan KSB yang ke 57 untuk Wilayah Jawa Timur.

“Dengan terbentuknya KSB ini maka, jumlah KSB di Jawa Timur menjadi 57 KSB” pungkasnya.Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan
bencana” ungkapnya.

Di penghujung sambutannya Edhy menyampaikan permohonan maaf atas nama Direktur PSKBA Iyan Kusmadiana, yang berhalangan hadir karena benturan dengan kegiatan lainnya.

banner 336x280
Penulis: Syaiful Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!