Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria penjual buah yang diketahui berinisial, MH 36 tahun, alamat jalan Gubeng Masjid Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka diamankan atas kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis Sabu Di dalam kamar Kos Jl. Lawang Seketeng Kota Surabaya, Senin 22 Agustus 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Tersangka MH serta dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti Narkotika, di dalam kamar Kos Jl. Lawang Seketeng Kota Surabaya
Adapun barang bukti yang berupa, 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu Dengan berat total ± 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) bendel klip plastic transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam beserta simcardnya ditemukan di atas tempat tidur kamar kos tersangka merupakan barang milik tersangka sendiri.
Tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut yang berupa 7 (tujuh) poket sabu didapatkan dari Sodara. MAT yaitu pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diantar oleh orang suruhan yang bernama Sodara. RIAN di depan Pasar Genteng Surabaya berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1 gram dan langsung diserahkan ke tersangka dan sudah dibayar lunas.
“Adapun dari keterangan Tersangka bahwa barang sabu seberat ± 1 gram tersebut, tersangka bagi menjadi 10 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut antara harga Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 150.000,-.”. Imbuhnya.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

















