20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Usai Minum Banyu Setan, Pria Ini Nekat Perkosa Tetangganya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan seorang pria lantaran kasus percobaan pemerkosaan di Jl. Sidomulyo Surabaya, Rabu 14/09/2022 sekira pukul 02.00 Wib

Tersangka di ketahui bernama Iwan S, Umur 43 Tahun saat ini bekerja sebagai kuli Bangunan, warga asal Jl. Sidomulyo Surabaya.

Sedangkan korban diketahui berinisial RF, Umur 27 tahun warga asal Jl. Sidomulyo Surabaya. (Kontrak)

Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono SH. Yang didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi SH. Polsek Kenjeran membenarkan penangkapan terhadap tersangka Iwan.

“Saat tersangka Pulang ke kostnya dalam keadaan mabok, ia melihat Sepeda motor suami korban tidak ada. Kalap mata melihat kemolekan tubuh korban yang sedang tidur, tersangka langsung melakukan aksinya”. Kata Yudo saat press release senin 19/09/2022

Masih Yudo,” Motif pelaku ialah langsung masuk dan mematikan lampu agar tidak disangka suami korban. Mengetahui jadi korban pemerkosaan korban memberontak dan berteriak hingga membuat pelaku kabur lontang lanting”. Imbuhnya.

Korban langsung menghubungi suaminya yang berinisial YN dan menceritakan kejadianya, setelah itu suami korban bersama temanya mencari pelaku namun tidak ketemu.

Sekitar pukul 09.00 Wib, pelaku Iwan S. Pulang ke rumahnya. suami korban dan teman-temanya langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Saat di intrograsi petugas pelaku mengakui kesalahannya, tersangka mengaku khilaf, dan tidak sadar karena habis minum Arak bersama temannya.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah krudung warna abu-abu, 1 buah BH warna hijau

“Kini tersangka ditetapkan sebagai, memaksa perempuan lain yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa. Dengan Pasal 285 KUHP”, pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!