Surabaya, Delikjatim.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, saat melakukan patroli mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada pencurian Sepeda Motor di depan rumah Jl. Tuwowo III/8-A Surabaya.
Polisi pun segera ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka diketahui berinisial IS, 24 tahun, Alamat Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II/27 Surabaya. Dan AR, 19 tahun, Alamat Jl. Nyamplungan IC/16 Surabaya
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan, saat kedua tersangka hunting sekitar TKP, mereka melihat ada sepeda motor yang diparkir di depan rumah tapi kunci tersebut terliat menempel lalu pelaku membawa kabur.
Kepada awak media Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan Penangkapan kedua tersangka Pada Hari Sabtu 29 Oktober 2022, sekira pukul 05.30 wib.
Tersangka berhasil diamankan dibantu oleh warga sekitar, para tersangka beserta barang buktinya di bawah ke Mapolsek Tambaksari guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-3956-BG,warna Cokelat Hitam, tahun 2018.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara. Pungkasnya

















