Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit Di dalam gang JI. Wonosari Tegal Gg 3 Surabaya. Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Pria tersebut diketahui berinisial F BIN M/M, umur 25 tahun kini bekerja sebagai (jual beli ayam hias), warga asal Jl. Endrosono rekannya yang berinisial MD BUN M/M, umur 32 tahun, bekerja sebagai (kuli bangunan), warga asal Jl. Endrosono Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur suhud didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Mendapatkan laporan, Anggota langsung mendatangi ke TKP, keduanya di amankan saat membawa clurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri”. Terang Suhud, Kamis 06 Oktober 2022.
Selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke polsek semampir guna proses lebih lanjut beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 43 cm. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 36 cm beserta sarungnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka Dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951. kedapatan membawa senjata tajam, ” Pungkasnya

















