20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Bukanya Jadi Keamanan, Seorang Security Malah Jual Serbuk Haram

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba polrestabes surabaya kembali meringkus Seorang Security, ia ditangkap lantaran edarkan sabu, Sabtu tanggal 27 Agustus 2022, kurang lebih pukul 02.00 WIB.

Tersangka diamankan saat berada dirumahnya di Jl. KH. Abu Sofyan Wetan Kel. Kalanganyar Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Diketahui tersangka berinisial MT alias CY (33 Tahun).

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya Anggota security tersebut malah mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat diamankan, polisi cukup tercengang lantaran di dalam rumah tersangka ada barang bukti yang sudah di pack per Poket dan rencananya mau di jual kepada masyarakat”. Terangnya.

Sabu tersebut sudah dibagi menjadi 11 poket transparan dengan jumlah beraneka macam.

“Barang haram jenis sabu di temukan di dalam Lipatan karpet di ruang tamu tersangka, untuk timbangan Elektronik di temukan pintu kamar mandi kos, serta buku tabungan yang di selipkan di tempat tidurnya di kos di jalan dusun Karang Gebong Kelas Karang Gebong Sidoarjo”. Imbuhnya.

untuk barang haram tersebut di akui oleh tersangka yaitu milik seorang Berinisial AZ alias pohong yang saat ini mendekam lebih dulu di lapas.

Untuk barang bukti yang di Amankan Oleh polisi ialah, Sabu dengan berat totalnya 17,58 Gram dengan di bungkus rapi menggunakan klip dengan total 11 pocket siap edar, 1 (satu) buah Timbangan Elektronik, 1(satu) buah handphone asus beserta SIM Card, 1 (satu) buah handphone redmi beserta SIM card.

“Tersangka di sangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!