Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria berhasil diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat berada di dalam rumah kontrakan di Jl.Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya. Rabu 28 September 2022. sekira pukul 07.15 Wib
Pelaku diketahui berinisial GW BIN M, Umur 46 tahun, kini bekerja sebagai Ojol (Ojek Online), warga asal JI. Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya saat ini Kontrak di Jl. Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara GW BIN M, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP, ” Ungkapnya
Selanjutnya tersangka GW BIN M, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat di introgasi petugas GW BIN M, mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan keuntungan dari jual barang tersebut supaya mendapatkan pemasukan sehari-hari karna kondisi Ojol sekarang sepi,” imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto +5,44 (Lima koma empat puluh empat) gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. 1 (satu) bandel klip plastik, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 5A Warna Rose Gold dengan Simcard.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya

















