20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Jadi Budak Sabu, Sopir Pribadi Ini Ditangkap Polsek Pabean Cantian

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang supir pribadi saat bertransaksi narkotika jenis sabu berhasil disergap Polsek Pabean Cantian.

Pria tersebut diamankan saat berada di sebelah alfamart Jl. Kalijudan Kota Surabaya Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Diketahui tersangka berinisial AIF, umur 30 tahun, kini kerja sebagai Sopir Pribadi, warga asal JI. Wonorejo Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau tinggal di Perumahan Puri Amerta Regency Driyorejo Kabupaten Gresik.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi bahwa adanya seorang pria yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis ( sabu ) di TKP.

“Usai mengantongi ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AIF, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP”. Terangnya.

Selanjutnya tersangka AIF, beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pabean Cantian guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas pelaku mengakui memang sering bertransaksi Narkotika jenis sabu di sebelah alfamart, “imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (Satu) piket plastik kecil berisi narkotika Gol. I Jenis Sabu dengan berat bruto 0,29 gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor. 1 (satu) buah stnk asli sepeda motor yamaha nopol N 4647 TDT atasnama ALI MUFI 4. 1 (satu) unit sepeda motor Mio tahun 2011 dengan nopol N 4647 TDT warna Hijau atasnama ALI MUFI

“kini pelaku AIF, harus merasakan betapa enaknya di jeruji besi polsek Pabean Cantian, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!