Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka pencuri atau (COPET) Handphone di Jl.Pahlawan (pasar pagi tugu pahlawan), Rabu 12 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 Wib di Jl.Kemayoran baru DKA Kota Surabaya
Tersangka diketahui berinisial AG 54 tahun Alamat Kemayoran Baru Kec. Krembangan Kota Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K menjelaskan, Tersangka memepet korbannya yang sedang berjalan mencari jaket di pasar pagi tugu pahlawan Surabaya.
“Ketika korban lengah tersangka langsung mengambil Handphone yang berada di saku jaket korban, setelah mendapatkan Hp milik korbannya tersangka langsung melarikan diri.” Pungkasnya Mirzal
Melalui Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K mengatakan, Awalnya Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, menerima laporan perihal kasus pencopetan yang berada di Jl.Pahlawan (pasar pagi) surabaya
“Setelah menerima laporan tersebut Anggota Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian petugas mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka, Anggota Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat untuk mengamankan yang berada di Jl.Kemayoran Baru DKA Surabaya.” Kata Aldino
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah Hp OPPO A-9 warna hitam (hasil kejahatan)
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” Pungkasnya
















