Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu tersangka dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 20.30 WIB. di Jl.Kepatihan Surabaya
Tersangka diketahui inisial JSH, 35 tahun Alamat Jalan Kedung Turi Surabaya dan Kontrak Jl. Kedung Rukem Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan kepada awal media, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga mengonsumsi barang haram
“Kemudian petugas kepolisian polsek tambaksari Pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 20.30 Wib. Langsung melakukan penangkapan kepada tersangka JSH yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkitka jenis Sabu, di dalam tas Fila dalam bungkus rokok Marlboro,” ujarnya
Setelah diinterogasi oleh penyidik tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak dikenal di daerah Jl.Sawah Pulo Surabaya, seharga 1 Pocket tersebut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk di konsumsi sendiri, dengan demikian tersangka dan bersangkutan mengakui telah membeli 2 kali di tempat tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) buah Tas Slempang kecil, Warna Hitam, Merk FILA, 1 (Satu) Bungkus rokok Marlboro dan 1 (Satu) Poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
















