Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku copet yang meresahkan masyarakat Di dalam Gang Jl. Ampel Masjid, Surabaya. Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB
Pelaku diketahui berinisial NCY BIN K, 22 tahun warga asal Jalan Comboran Surabaya.
Sedangkan korban di ketahui berinisial AW, Perempuan, umur 23 tahun Pek. Ibu rumah tangga, alamat Kel. Jati Urip Kec. Krejengan Kab. Probolinggo.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni menjelaskan Pada saat itu anggota kami sedang melakukan Kring Serse di sekitar Jalan Ampel Masjid, Surabaya. Melihat adanya keramain disekitarnya polisi langsung ke TKP.
”Anggota langsung mendatangi TKP disitulah diduga ada seorang pria melakukan pencurian akhirnya petugas berhasil mengamankan nya dan di bawa ke Polsek Semampir untuk proses lebih lanjut, ” Kata Iptu Doni minggu 30/10/2022
Saat di introgasi petugas pelaku mengatakan sudah mengambil tas korban inisial AW, yang sedang Ziarah di Masjid Ampel, Surabaya, dan pernah masuk penjara sudah 4 kali dengan kasus yang sama pencurian
Kanit Reskrim Iptu Doni menambahkan bahwa pelaku sudah di amankan oleh petugas pengamanan Masjid Ampel, Surabaya.
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) buah Tas warna Hitam. 1 (satu) buah Dompet warna Pink. Uang tunai sebesar Rp. 510.000,
“Kini tersangka NCY BIN K, harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi Polsek Semampir dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP, ” Pungkasnya
















