20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Operasi Zebra Serentak 2022 Digelar Mulai Hari Ini

120x600
banner 468x60

Sidoarjo, delikjatim.com
“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polri akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra 2022,”

Tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi, adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra 2022 yakni:

  1. Melawan arus lalu lintas
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  6. Melebihi batas kecepatan
    Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
    Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
    Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
    Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: SNDEditor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!